A.
Keadilan
Keadilan Menurut beberapa ahli:
1)
W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti
tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
2)
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
3)
MenPlato diurut proyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
4)
Menurut
Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut
Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada
pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat.
Macam-macam
keadilan
Aristoteles membagi keadilan dalam
beberapa bentuk, diantaranya :
·
Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil
terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·
Keadilan Distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
·
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi
sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Macam-macam
keadilan menurut Plato ialah:
·
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan Prosedural, yaitu apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah diterapkan
B. Kelompok Minoritas dan Hak-Hak
Kelompok Minoritas
Kelompok
minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal
usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan
diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana
mereka hidup. Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. setiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada kedudukannya dalam masyarakat.
Beberapa persoalan penting seputar kelompok minoritas.
Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara
kelompok masyarakat minoritas adalah:
1. Adanya
politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik
pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya
hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap
komunitas sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”,
“terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2. Dukungan
pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti
kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang
Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara
terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas yang
hidup di dalamnya. Implikasinya seringkali berbentuk perlakuan kaum minoritas
untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
3. Pemisahan
kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas. Misalnya, ketika terjadi
penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai
penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal,
menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan
tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
Mengenai hak-hak minoritas itulah,
terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1) Kelompok
minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan
seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal
yang mereka miliki sebagai ruang perkembangan kebudayaan.
2) Kelompok
minoritas yang hidup dalam lingkup teritorial mereka memiliki hak untuk
menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil
atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3) Di
dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak
memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung
berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4) Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui
berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat,
pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5) Berbagai
bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan
dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui
komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait
( kelompok minoritas dengan Negara).
6) Dalam
hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak
perwakilan.
Multikulturalisme, merupakan sebuah cara
pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal
penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa
berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik
terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari
perbedaan-perbedaan yang ada. Multikulturalisme pun menyingkap kebijakan
politik dan produk hukum yang cenderung “liberal” karena hanya memberikan
perlindungan terhadap individu (yang bisa saja mengancam eksistensi kelompok).
Namun, multikulturalisme tak lepas dari dilema. Misalnya, jika penekanannya
pada hak kelompok, dan kebebasan individu terhadap kelompoknya untuk
mendapatkan pengakuan.
Berbagai konsep yang relevan dengan
multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum,
nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat,
sukubangsa, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan.
Setiap orang memiliki HAM, Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak
asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi
manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asasi manusia antara
lain:
1) Hak
asasi pribadi
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pindah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2) Hak
asasi politik
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petis
3) Hak
azasi hukum
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
PNS
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4) Hak
azasi Ekonomi
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
5) Hak
Asasi Peradilan
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6) Hak
Asasi Sosial Budaya
·
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
Indonesia
merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan
keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai
kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai,
menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk
memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan
pemerintah.
Macam-macam minoritas:
1.
Minoritas etnokultur
Minoritas
etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu
negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi
cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur
adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka
tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan
pendidikan harus dapat diperoleh
dengan basis kesetaraan.
golongan
mayoritas mendapat dukungan semacam itu,
maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak
itu antara lain:
·
Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam
konteks tidak resmi
·
Kebebasan berpendapat dan
pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan
tanpa sensor dalam bahasa apa saja
·
Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak
melanggar hak-hak orang lain.
2. Minoritas
nasional
yaitu
yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang
berbeda dan atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
·
Hak
untuk mendapat pengajaran
bahasa ibu dan
penggunaan bahasa ibu sebagai pengantar pengajaran yang lazim di
sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
·
Penggunaan bahasa-bahasa minoritas dalam
otoritas administratif dan pelayanan umum, pengadilan hukum dan parlemen .
·
Tersedianya naskah-naskah
hukum dan naskah
undang-undang dan naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa
minoritas. Apabila ada media yang
dimiliki oleh umum,
ruang yang memadai untuk
pengajaran dan sebagainya dalam
bahasa minoritas.
·
Papan
petunjuk untuk umum,
nama-nama tempat dan
jalan dan sebagainya
yang menggunakan bahasa minoritas,
sekurang-kurangnya sebagai tambahan
dari bahasa resmi.
·
Para anggota minoritas
nasional berhak mendapat
pendidikan dengan budayanya
sendiri. Ini meliputi:
a. Pendidikan
dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu
harus tersedia bagi semua anak.
b. Minoritas
Nasional berhak mengelola
sekolah dasar dan
sekolah lanjutan mereka sendiri, yang
berhak mendapat subsidi umum
sekurang-kurangnya sama dengan sekolah mayoritas, sejauh memenuhi
standar minimum yang sesuai.
c. Apabila
jumlahnya mereka cukup besar, hal
yang sama berlaku bagi institusi-institusi pendidikan universitas, apabila tidak,
maka harus disediakan
perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur
minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
d. Apabila jumlah
pemukiman minoritas nasional
kecil dan/atau berpencar
sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah
untuk minoritas, maka perlu adanya subsidi
untuk membantu menutupi
biaya tambahan. Hal
yang sama berlaku bagi
sekolah biasa di
daerah minoritas yang
dapat berjalan tetapi
biaya per murid lebih tinggi
karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil
3. Suku
asli
minoritas suku asli telah menetap lebih
dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan.
a) Identitas
Budaya dan Warisan Budaya.
Suku asli
mempunyai hak untuk
mempertahankan dan mengembangkan
budaya spesifik mereka sendiri,
sprititual dan berbagai
tradisi lainnya, sejarah
dan filsafat. Ini
meliputi:
·
Penggunaan bahasa
asli sebagai bahasa
standar umum di
dalam lingkungan wilayah tersendiri ini.
·
Penggunaan sistem dan simbol penulisan
asli tradisional
·
Membentuk dan menjalankan sistem
pendidikan yang independen untuk
mengajarkan, memperkuat dan meriset
bahasa-bahasa tradisional serta
tradisi-tradisi spiritual dan religius, dan berbagai manifestasi budaya
asli lainnya
·
Lokasi-lokasi budaya
dan tempat-tempat suci,
juga kekayaan budaya,
intelektual, religius serta spiritual suku asli.
b) Tanah
dan Hak-hak yang terkait dengannya
suku asli
memiliki tanah yang cukup, di mana
mereka dapat menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
·
Hak-hak sehubungan dengan tanah,
hak aborigin, dan berbagai
instrumen hukum lainnya
harus dianggap sebagai
hak paling mendasar
dari identitas mereka.
·
Larangan merenggut suku asli, tanpa
persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta transparan, dari
wilayah yang ditempati
oleh mereka, dan
larangan pemindahan secara paksa dari wilayah semacam itu.
·
Restitusi (ganti
rugi) sepenuh mungkin, atas
tanah, wilayah dan lokasi-lokasi
yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari
pemilik yang sah.
·
Hak
untuk menetapkan dan
mempertahankan di dalam wilayah mereka
sendiri tatanan politik,
budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang ditetapkan oleh
masyarakat bersangkutan itu sendiri
sesuai dengan hak-hak
asasi manusia dan pemerintahan
berdasarkan hukum.
C.
Hak Dan
Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati
oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir.
Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu
deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk
bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak
melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok
minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada
seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia
merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini
berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah
untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang
kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan
kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.
Agar dapat menjadi
instrumen perlindungan hak-hak
minoritas yang efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Bersamaan dengan kriteria
historis, topografis dan
ekonomi, etnisitas harus
diterima sebagai kriteria yang
sah ketika perbatasan
ditentukan, sehingga populasi
minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2.
Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi
minoritas, “minoritas” dalam “minoritas”
ini mempunyai hak yang
serupa dengan “minoritas
di urutan pertama” di dalam negara
3. Area
tanggungjawab yang setelah masalah-masalah budaya khususnya terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga
otonomi adalah kepolisian,
penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar
perlengkapan keamanan sosial.
4. Tidak ada
otonomi daerah yang
lengkap tanpa otonomi
finansial dalam kadar
yang tinggi. Dengan demikian, wewenang
perpajakan harus menjadi
bagian tak terpisahkan dan sangat penting pada
dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus apapun, pemerintah pusat tidak berhak menghapus atau mengusik
secara substantial suatu status otonomi
minoritas nasional.