Selasa, 01 Januari 2013

HUBUNGAN SIMBIOSIS MUTUALISTIS YANG MENGUNTUNGKAN ANTARA SEKTOR PARIWISATA DENGAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT PANGANDARAN


Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia. Dengan letak geografis nya yang di apit oleh benua Asia dan Australia, negara ini dikatan sebagai negara yang memiliki iklim tropis. Selain beriklim tropis, Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau yang mencapai hingga 17.000-an yang tersebar diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia dengan jumlah penduduk dan kebudayaan yang beragam. Berbicara mengenai keanekaragaman Pariwisata Indonesia, tentu tidak akan ada habisnya. Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya serta memiliki ke indahan alam yang selalu menyuguhkan keindahan tersendiri.
Pariwisata adalah fenomena kemasyarakatan yang menyangkut manusia, masyarakat, keompok, organisasi, kebudayaan dan sebagainya. Kajian sosial terhadap kepariwisataan belum begitu lama, hal ini disebabkan pada awalnya pariwisata lebih dipandang sebagai kegiatan ekonomi dan tujuan pengembangan kepariwisataan adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik untuk pemerintah maupun masyarakat karena kepariwisataan menyangkut manusia dan masyarakat maka kepariwisataan dalam laju pembangunan tidak  dapat dilepaskan dari pengaruh aspek social. Karena makin disadari bahwa pembangunan kepariwisataan tanpa memperhatikan pertimbangan aspek sosial yang matang akan membawa malapetaka bagi masyarakat, khususnya di daerah pariwisata.
Salah satu wisata yang ada di Indonesia adalah Pangandaran. Pangandaran adalah Objek wisata di Kabupaten Ciamis yang merupakan primadona pantai di Jawa Barat, terletak di Desa Pananjung dengan jarak 92 km dari Kota Ciamis ke arah selatan. Dari arah Bandung berjarak sekitar 212 KM dengan melewati jalur Bandung – Ciamis – Banjar dan Pangandaran. Pantai Pangadaran memiliki berbagai keistimewaan, yaitu, kita dapat melihat terbit dan terbenamnya matahari dari tempat yang sama. Pantainya landai dengan air yang jernih serta jarak antara pasang dan surut relatif lama sehingga memungkinkan orang untuk berenang dengan aman. Kemudian, terdapat pantai dengan hamparan pasir putih yang luas dimana setiap pengunjung bisa melihat batu karang dan ikan-ikan hias dengan jelas. Pada pesisir pantai pasir putih ini pengunjung bisa melakukan penyelaman. Selain itu, Pangandaran mempunyai cagar alam. Dimana masyarakat bisa menikmati keindahan hutan yang ditumbuhi pepohonan rindang dan hewan-hewan seperti: kijang, monyet, orang hutan, rusa, kalong, lutung dll.
Saat masuk dari pintu gerbang utama, kita langsung akan berhadapan dengan bibir pantai yang jaraknya hanya sekitar 50 meter saja. Dari pertigaan pertama, apabila kita mengambil arah kanan, maka akan kita temukan berbagai fasilitas hotel dan penginapan, berikut kios dagangan assesories khas Pantai Pangandaran. Namun secara umum Fasilitas yang tersedia di kawasan wisata Pantai pangandaran yang akan memanjakan kita diantaranya adalah : (1) Lapang parkir yang cukup luas. Terdapat lokasi parkir di kawasan pasar wisata bagi kendaraan besar seperti bus. Jika kita bermalam di hotel, fasilitas parkirnya bisa di dalam hotel, tapi bagi yang tidak menginap, Kita bisa memarkirkan di tempat parkir sekitar jalan dan dekat bibir pantai. (2) Hotel, restoran, penginapan, pondok wisata dengan tarif bervariasi. Bagi yang berkantong tebal kita bisa memilih hotel yang benar-benar dekat dengan kawasan pantai yang hanya terhalang oleh jalan utama. Di Daerah Pantai Barat maupun Pantai Timur. Harga sewa hotelnya tentu agak lumayan, kisaran Rp. 500.000,- s/d Rp. 1.5 juta. Tapi bagi kalangan menengah ke bawah terdapat pula pondok wisata atau penginapan yang harganya di bawah Rp. 500.000 bahkan jika kita menyewa kamar di rumah penduduk dengan harga 50 ribu sampai 200 ribu saja. (3) Pelayanan pos, telekomunikasi dan money changer. Jika kita memerlukan sarana komunikasi dan penukaran uang, di kawasan wisata pangandaran juga sudah tersedia. ATM berbagai bank pemerintah maupun swasta juga ada. (4) Gedung bioskop, diskotik. Untuk hiburan malam, kita bisa menikmatinya di lounge hotel atau diskotik yang berada di kawasan pasar wisata. Lokasinya di belakang dengan jarak sekitar 500 meteran dari pantai. Kita bisa karaokean dan menikmati suasana santai malam dengan minuman hangat dan sajian musik malam yang disediakan. (5) Pramuwisata dan Pusat Informasi Pariwisata, yang akan membantu kita jika kita membutuhkan informasi apapun seputar wisata di Pangandaran. Penjaga pantai juga ada, dikenal dengan sebutan Balawisata, yang akan mengingatkan pengunjung saat berenang di pantai agar tidak terlalu ketengah atau masuk wilayah larangan berenang, atau menyelamatkan jika ada pengunjung yang tenggelam saat berenang. (6) Fasilitas Sepeda dan ban renang sewaan, dengan bersepeda yang bisa berboncengan sampai 3 orang, kita bisa berkeliling kawasan pantai Pangandaran bersama istri dan anak yang akan menambah suasana kebersamaan bersama keluarga. (7) Parasailing dan jetski. Bagi yang hobby tantangan di tengah laut, kita bisa bermain parasailing dan jetski yang tentu akan memacu andrenalin kita.
Dengan adanya fenomena seperti itu, terjadi hubungan simbiosis atau hubungan timbal balik di Pangandaran tersebut. Dengan adanya tempat wisata di Pangandaran sangat menguntungkan bagi masyarakat, tidak hanya penduduk sekitar tetapi juga penduduk yang merupakan mendatang dari luar daerah Pangandaran. Hampir semua atau rata-rata penduduk Pantai Pangandaran bermata pencaharian sebagai pedagang ataupun nelayan, karena Pantai Pangandaran adalah salah satu objek wisata yang cukup banyak digemari oleh pengunjung dari dalam negeri di berbagai daerah  maupun luar negeri. Oleh karena itu, peluang untuk berdagang sangatlah besar, hampir setiap musim libur Pantai Pangandaran tidak pernah sepi dari pengunjung. Dan hampir setiap musim libur itu pula para pengunjung mendapatkan keuntungan dari hasilnya berdagang.
Karena penduduk Pantai Pangandaran bermukim atau tinggal di salah satu objek wisata yang banyak  diminati oleh pengunjung oleh karena peluang untuk mencari pekerjaan sangatlah banyak, mulai dari berdagang asongan, pakaian, aksesoris makanan dll. Dan juga mereka menyediakan tempat penginapan hotel dan motel. Keuntungan yang didapatkan sangatlah menguntungkan bagi para pedagang yang berdagang. Biasanya para pedagang mengadakan barangnya tidak hanya diam di tempat tetapi menjualnya ke daerah-daerah lain, biasanya yang banyak dikirimkan adalah makanan khas pangandaran yaitu asin dan terasi udang, dan juga aksesoris seperti gantungan kunci, gantungan hp, dl. Dan biasanya mereka menjala ikan ke tengah laut, tetapi Pantai Pangandaran jarang lengah atau jarang sepi dari para pengunjung. Dengan adanya pantai tersebut perekonomian masyarakat Panganadaran meningkat, Pantai sebagai salah satu mata pencaharian terbesar mereka, jadi tidak salah jika masyarakat sangat menjaga pantai tersebut.
Ada pula satu hal yang dapat dipelajari dari masyarakat Pangandaran. Adalah Seperti yang kita tahu bahwa, globalisasi membentuk suatu kompetisi dimana orang akan berlomba-lomba untuk membuntukkan kualitas kompetensinya. Hal ini terlihat  dari beragamanya penyediaan fasilitas yang semakin beragam dan kompetetif dan mengutamakan pelayanan akan tetapi persaingan yang terjadi tetap berjalan dengan sehat dan tanpa menomor duakan pelayanannya. Hal tersebutpun bisa kita lihat dari kehidupan nelayan di Pantai Pangandaran, bahkan mereka bekerja sama agar hasil yang didapatkan bisa lebih menguntungkan. Kedua hal tersebut dapat dikembangkan seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan social yang terjadi sebagai akibat dari berkembangnya juga masyarakat global.
Salah satu dampak positif bagi para pedagang adalah banyaknya para pengunjung yang berdatangan dan itu menghasilkan keuntungan bagi para pedagang tetapi dibalik itu semua pun ada dampak negatifnya. Biasanya kalau para pengunjung sepi akan menimbulkan kerugian. Contohnya  barang-barang seperti pakaian, yang tidak laku di pasaran . Dan biasanya kalau saat musim hujan cuacanya buruk dan tidak memungkinkan para nelayan untuk menjala ikan.

Sabtu, 08 Desember 2012

bentuk-bentuk perubahan sosial budaya


1.      Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat
Perubahan bisa berjalan lambat, yaitu melalui beberapa tahapan. Seperti halnya rangkaian perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat. Hal ini sering disebut dengan evolusi. Pada evolusi perubahan terjadi dengan sendirinya tanpa rencana atau kehendak tertentu. Namun ada pula perubahan yang cepat terjadi, seperti pada revolusi yang segalanya bisa berubah dengan seketika. Contohnya Revolusi Industri di Inggris, dimana perubahan-perubahan terjadi dari tahap produksi tanpa mesin menuju ke tahap produksi menggunakan mesin. Perubahan tersebut dianggap cepat, karena mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat, seperti sistem kekeluargaan, hubungan antara buruh dengan majikan dan seterusnya. Suatu revolusi dapat berlangsung dengan didahului oleh suatu pemberontakan (revolt, rebellion) yang kemudian menjelma menjadi revolusi. Misalnya, pemberontakan para petani di Banten pada tahun 1888 yang didahului dengan suatu kekerasan, sebelum menjadi revolusi yang mengubah sendi-sendi kehidupan masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, dalam kajian Sosiologi syarat-syarat terjadinya suatu revolusi, antara lain:
a)      Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan. Di dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan, dan harus ada suatu keinginan untuk mencapai perbaikan dengan perubahan keadaan tersebut.
b)     Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang dianggap mampu memimpin masyarakat tersebut.
c)      Pemimpin yang dapat menampung keinginan-keinginan masyarakat untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas tadi menjadi program dan arah gerakan.
d)     Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya adalah bahwa tujuan tersebut terutama sifatnya konkret dan dapat dilihat oleh masyarakat. Di samping itu diperlukan juga suatu tujuan yang abstrak, misalnya perumusan suatu ideologi tertentu
e)      Harus ada “momentum”, yaitu saat di mana segala keadaan dan faktor sudah tepat dan baik untuk memulai suatu gerakan. Apabila “momentum” keliru, maka revolusi dapat gagal.

2.      Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
Perubahan-perubahan kecil adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung bagi masyarakat. Contoh: mode pakaian yang selalu mengalami perubahan, tidak akan membawa pengaruh apa-apa bagi masyarakat secara keseluruhan. Hal ini karena mode pakaian tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga kemasyarakatan. Sebaliknya, perubahan besar akan berpengaruh pada berbagai lembaga kemasyarakatan. Contoh: proses industrialisasi yang berlangsung pada masyarakat agraris merupakan perubahan yang akan membawa pengaruh besar pada masyarakat karena akan mempengaruhi hubungan kerja, sistem kepemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, stratifikasi masyarakat, dan seterusnya
 
3.  Perubahan yang dikehendaki (intended change) atau perubahan yang direncanakan (planned change) dan perubahan yang tidak dikehendaki (unintended change) atau perubahan yang tidak direncanakan (unplanned change).
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihak yang ingin mengadakan perubahan disebut dengan agent of change, yaitu bisa terjelma pada seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Sedangkan perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau yang tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat. Hanya saja apabila perubahan yang tidak dikehendaki tersebut berlangsung bersamaan dengan suatu perubahan yang dikehendaki, maka perubahan tersebut mungkin mempunyai pengaruh yang demikian besarnya terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki. Namun bisa jadi dalam kehidupan masyarakat, justru perubahan yang tidak dikehendaki sangat diharapkan dan diterima oleh masyarakat. Demikian pula sebaliknya.

negara dari aspek kebudayaan


Indonesia adalah bangsa besar, tetapi sebagian rakyatnya kurang mengetahuinya. Begitulah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengingatkan, ketika menyambut acara Temu Redaktur Budaya se-Indonesia pada 9-11 Oktobner 2012 di Jakarta.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategis ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.
Indonesia adalah merupakan negara yang mempunyai potensi menjadi negara besar. Factor jumlah penduduk yang besar, luas wilayah, kekayaan sumber daya alam, kebhinnekaan agama, etnis dan kultur, memberi peluang untuk itu. Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang ada didunia, karena Indonesia merupakan “benua maritim” yang sangat luas dengan corak alam sangat bervariasi disertai kemajemukan yang tinggi diantara lebih 400 etis yang mendiaminya. Penduduknya sudah melampaui 200 juta, yang menjadikan Indonesia sebagai negara ke empat didunia dengan penduduk terbanyak.
Banyak orang memprediksi Indonesia kurang kuat dalam menata kembali kondisi negara yang sudah hancur luluh lantak di akibatkan dari krisis ekonomi yang mendera, namun ternyata prediksi itu salah besar, sebab bangsa Indonesia mampu bangkit kembali dari keterpurukan, sehingga dengan kemajuan saat ini bangsa Indonesia di perkirakan pada tahun 2015 akan menjadi salah satu macan di asia, dengan melihat kondisi bangsa Indonesia yang kian membaik dari tahun ketahun, sehingga mulai keluar dari krisis yang mencabik-cabik bangsa kita.
Dinamika sosial dan kebudayaan itu, tidak terkecuali melanda masyarakat Indonesia, walaupun luas spektrum dan kecepatannya berbeda-beda. Demikian pula masyarakat dan kebudayaan Indonesia pernah berkembang dengan pesatnya di masa lampau, walaupun perkembangannya dewasa ini agak tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan di negeri maju lainnya. Betapapun, masyarakat dan kebudayaan Indonesia yang beranekaragam itu tidak pernah mengalami kemandegan sebagai perwujudan tanggapan aktif masyarakat terhadap tantangan yang timbul akibat perubahan lingkungan dalam arti luas maupun pergantian generasi.
Ada sejumlah kekuatan yang mendorong terjadinya perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Secara kategorikal ada 2 kekuatan yang memicu perubahan sosial, Petama, adalah kekuatan dari dalam masyarakat sendiri (internal factor), seperti pergantian generasi dan berbagai penemuan dan rekayasa setempat. Kedua, adalah kekuatan dari luar masyarakat (external factor), seperti pengaruh kontak-kontak antar budaya (culture contact) secara langsung maupun persebaran (unsur) kebudayaan serta perubahan lingkungan hidup yang pada gilirannya dapat memacu perkembangan sosial dan kebudayaan masyarakat yang harus menata kembali kehidupan mereka .
Salah satu unsur dari Negara adalah adanya suatu penduduk. Setiap Negara pasti mempunyai penduduk, Penduduk yang mendiami suatu Negara pastinya mempunyai beberapa ciri khas yang nantinya bisa membedakan dari bangsa lain. Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama serta kepercayaan yang berbeda. Ada Batak, Karo, Minangkabau, Melayu di Sumatra dan sebagainya. Ada banyak agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha bahkan kini Kepercayaan Konghucu juga diakui. Namun dengan demikian Indonesia masih tetap bersatu sampai saat ini.
Dengan adanya kebudayaan Indonesia yang beragam itu dapat diilustrasikan bagai bintang-bintang dilangit yang bertebaran bak mutiara menghiasi jagat raya. Hal ini membawa nama Indonesia ke kancah internasional. Karena, seperti yang telah dijelaskan tadi Indonesia memiliki banyak sekali kebudayaan yang tidak pernah dimiliki oleh Negara lain. Adapun sebagian kecil dari kebudayaan Indonesia yang terkenal di dunia adalah:
Ø  wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain. Ataupun di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Solo, dan juga Pekalongan. 
Ø  Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatra seperti tari Saman Meusukat dan Tari Seudati dari Nanggroe Aceh Darussalam
Ø  Pencak silat adalah seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya.
Ø  Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa dalam paras lagu di Indonesia yaitu seni lagu modern kemudian Dangdut. Dangdut adalah salah satu musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara 'dang' dan 'dut' dan musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern); dan Dangdut Pesisir (Lagu dangdut tradisional Jawa, Sunda, dll). Pada tahun 70-an, dangdut lebih dikenal sebagai aliran musik orkes Melayu, yang kemudian pada awal tahun 80-an ia lebih dikenal dengan sebutan Dangdut.
Kebudayaan Indonesia berkaitan dengan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya masyarakat yang tinggal mendiami wilayah Indonesia. Kebudayaan Indonesia yang terbentuk dari ratusan budaya daerah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan negara lain.
Di sini ditemukan ratusan adat istiadat, kesenian, dan bahasa sukubangsa yang berbeda-beda, yang merupakan  potensi untuk dikembangkan dalam proses pembangunan ke depan terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.  
Terkait dengan aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat, ada dua model pendekatan. Pertama, dilihat dari sisi peningkatan kesejahteraan lahir, kebudayaan bisa dikembangkan dalam rangka mendukung timbulnya pariwisata yang ujung-ujungnya masyarakat akan memperoleh dampak ekonomi secara langsung. Selain itu pula dengan munculnya industri kreatif yang berbasis budaya lokal juga mendorong usaha kecil masyarakat untuk tumbuh dan berkembang di wilayah pedesaan. Kedua, dilihat dari segi peningkatan kesejahteraan batin,  pembangunan kebudayaan mampu menumbuhkan nilai-nilai kesetiakawan sosial, nasionalisme, cinta terhadap budaya sendiri,  toleransi, ramah, sopan santun, dan toleransi tinggi. Dalam hal ini pembangunan kebudayaan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan pendidikan. Untuk membentuk manusia Indonesia yang kreatif, berkarakter, dan produktif merupakan keterpaduan antara pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
Dan bila kebudayaan kemudian dimaknai sebagai rangkaian nilai yang memberikan makna atas kehidupan, maka di dalam kebudayaan Indonesia termaktub pula pemahaman atas keberadaan dan keberlanjutan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945, dan Pancasila sebagai dasar Negara yang selanjutnya ditegaskan sebagai pilar-pilar kebudayaan. Bila sebuah Negara tidak memiliki identitas budaya yang kuat, maka ia kalah, terserap, dan hanya menjadi konsumen pasif dari budaya bangsa lain.

sosiologi pedesaan

Sosiologi Pedesaan merupakan suatu cabang sosiologi yang mempelajari gejala sosial di pedesaan. Menurut T. Lynn Smith dan Paul E. Zapt sosiologi pedesaan adalah kumpulan pengetahuan yang telah disistematisasi yang dihasilkan lewat penerapan metode ilmiah ke dalam studi tentang masyarakat pedesaan, struktur organisasinya, proses-prosesnya, sistem sosialnya yang pokok dan perubahan-perubahannya (Rahardjo, 1999).AR Desai mengatakan bahwa " sosiologi pedesaan adalah ilmu masyarakat pedesaan . Ini adalah ilmu tentang hukum perkembangan masyarakat pedesaan.
1. Sanderson mengatakan sosiologi pedesaan adalah sosiologi pedesaan hidup di lingkungan pedesaan.
2. Bertand berpendapat bahwa sosiologi pedesaan adalah studi tentang hubungan manusia dalam lingkungan pedesaan.

Rabu, 21 November 2012

MASYARAKAT MULTIKULTURAL “ KEADILAN DAN HAK-HAK MINORITAS”




A.    Keadilan
 Keadilan Menurut beberapa ahli:
1)      W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
2)       Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
3)      MenPlato diurut proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
4)      Menurut  Socrates, ia memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Macam-macam keadilan
Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
·         Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
·         Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
·         Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Macam-macam keadilan menurut Plato ialah:
·         Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
·         Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan

B.     Kelompok Minoritas dan Hak-Hak Kelompok Minoritas
           Kelompok minoritas merupakan orang-orang yang karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal usul keturunannya atau kebudayaannya dipisahkan dari orang-orang lainnya dan diperlakukan secara tidak sederajat atau tidak adil dalam masyarakat dimana mereka hidup. Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada kedudukannya dalam masyarakat.
Beberapa persoalan penting seputar kelompok minoritas. Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1.      Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2.      Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas yang hidup di dalamnya. Implikasinya  seringkali berbentuk perlakuan kaum minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
3.      Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
Mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1)      Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ruang perkembangan kebudayaan.
2)      Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup teritorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3)      Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4)       Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5)      Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait
( kelompok minoritas dengan Negara).
6)      Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Multikulturalisme, merupakan sebuah cara pandang yang menghormati adanya keanekaragaman suatu masyarakat, merupakan hal penting ketika kelompok-kelompok minoritas dipinggirkan atau dipaksa berasimilasi dengan kelompok mayoritas. Multikultiralisme memberikan kritik terhadap pluralisme yang dianggap masih mengidamkan persatuan dari perbedaan-perbedaan yang ada. Multikulturalisme pun menyingkap kebijakan politik dan produk hukum yang cenderung “liberal” karena hanya memberikan perlindungan terhadap individu (yang bisa saja mengancam eksistensi kelompok). Namun, multikulturalisme tak lepas dari dilema. Misalnya, jika penekanannya pada hak kelompok, dan kebebasan individu terhadap kelompoknya untuk mendapatkan pengakuan.
Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan.
Setiap orang memiliki HAM, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. HAM memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak minoritas erat kaitannya dengan hak asasi manusia, oleh karena itu hal-hal yang termasuk kedalam hak asasi manusia antara lain:
1)      Hak asasi pribadi
·            Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
·          Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·          Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2)      Hak asasi politik
·            Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·            Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·            Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·            Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petis
3)      Hak azasi hukum
·            Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·            Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
·            Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4)      Hak azasi Ekonomi
·            Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·            Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·            Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·            Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·            Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)      Hak Asasi Peradilan
·            Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·            Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6)      Hak Asasi Sosial Budaya
·            Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·            Hak mendapatkan pengajaran
·            Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

        Indonesia merupakan negara yang heterogen dilihat dari etnis, kultur maupun agamanya. Dengan keadaan ini hak minoritas merupakan hal yang penting bagi yang menghargai kebebasan manusia. Tidak akan ada negara yang demokrasi jika tidak menghargai, menghormati, mengakui dan menerapkan hak-hak minoritas. Kebutuhan untuk memelindungi hak-hak minoritas sangat berhubungan dengan campur tangan pemerintah.

Macam-macam minoritas:
1.      Minoritas etnokultur
Minoritas etnokultural terutama terdiri dari imigran serta keturunan yang berdiam disuatu negeri lain selain negeri mereka, dan mereka yang sejak lama memiliki tradisi cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas. Hak minoritas etnokultur adalah nondiskriminasi, karena mereka adalah warganegara dimana negara mereka tinggal, mereka harus menikmati hak penuh. Prinsip non-diskriminasi dapat  diterapkan dalam pendidikan. Semua kesempatan pendidikan harus dapat  diperoleh dengan  basis  kesetaraan.
golongan mayoritas  mendapat dukungan semacam itu, maka kelompok minoritas pun harus memperolehnya.
Hak-hak itu antara lain:
·         Hak menggunakan bahasanya sendiri dalam konteks tidak resmi
·         Kebebasan berpendapat dan pengungkapannya, termasuk hak untuk menerbitkan  tanpa sensor dalam bahasa apa saja
·         Kebebasan memeluk agamanya sejauh tidak melanggar hak-hak orang lain.
2.      Minoritas nasional
            yaitu yang secara historis merupakan komunitas yang menetap dengan bahasa yang berbeda dan atau kultur sendiri. Hak-hak minoritas nasional antara lain:
·         Hak  untuk  mendapat  pengajaran  bahasa  ibu  dan  penggunaan bahasa  ibu  sebagai pengantar pengajaran yang lazim di sekolah. Hak ini tidak boleh merugikan pengajaran bahasa resmi.
·         Penggunaan bahasa-bahasa minoritas dalam otoritas administratif dan pelayanan umum, pengadilan hukum dan parlemen .
·         Tersedianya  naskah-naskah  hukum  dan  naskah  undang-undang  dan  naskah-naskah hukum lainnya dalam bahasa minoritas. Apabila  ada media  yang  dimiliki  oleh  umum,  ruang  yang memadai  untuk  pengajaran dan  sebagainya  dalam  bahasa  minoritas.
·         Papan  petunjuk  untuk  umum,  nama-nama  tempat  dan  jalan  dan  sebagainya  yang menggunakan  bahasa  minoritas,  sekurang-kurangnya  sebagai  tambahan  dari  bahasa resmi.
·         Para anggota  minoritas  nasional  berhak  mendapat  pendidikan  dengan  budayanya  sendiri.  Ini meliputi:
a.       Pendidikan dasar (termasuk pendidikan pra-sekolah apabila diwajibkan) dalam bahasa ibu harus tersedia bagi semua anak.
b.       Minoritas  Nasional  berhak  mengelola  sekolah  dasar  dan  sekolah  lanjutan  mereka sendiri,  yang  berhak mendapat  subsidi  umum  sekurang-kurangnya  sama  dengan sekolah mayoritas, sejauh memenuhi standar minimum yang sesuai.
c.        Apabila  jumlahnya mereka  cukup besar, hal yang  sama berlaku bagi  institusi-institusi pendidikan  universitas, apabila  tidak,  maka  harus  disediakan  perlengkapan yang memadai untuk pengajaran dan riset dalam kultur minoritas, sekurang-kurangnya pada satu universitas yang ada.
d.      Apabila  jumlah  pemukiman  minoritas  nasional  kecil  dan/atau  berpencar  sehingga sekolah dengan asrama merupakan satu-satunya bentuk sekolah untuk minoritas, maka perlu  adanya  subsidi  untuk  membantu  menutupi  biaya  tambahan.  Hal  yang  sama berlaku  bagi  sekolah  biasa  di  daerah  minoritas  yang  dapat  berjalan  tetapi  biaya  per murid lebih tinggi karena ukuran sekolahnya terpaksa kecil
3.      Suku asli
minoritas suku asli telah menetap lebih dulu daripada mayoritas dan telah menjadi minoritas dengan cara penaklukan.
a)      Identitas Budaya dan Warisan Budaya.
Suku  asli  mempunyai  hak  untuk  mempertahankan  dan mengembangkan budaya spesifik mereka sendiri,  sprititual  dan  berbagai  tradisi  lainnya,  sejarah  dan  filsafat.  Ini  meliputi:
·         Penggunaan  bahasa  asli  sebagai  bahasa  standar  umum  di  dalam  lingkungan  wilayah tersendiri ini. 
·         Penggunaan sistem dan simbol penulisan asli tradisional
·         Membentuk dan menjalankan sistem pendidikan yang  independen untuk mengajarkan, memperkuat  dan  meriset  bahasa-bahasa  tradisional  serta  tradisi-tradisi  spiritual  dan religius, dan berbagai manifestasi budaya asli lainnya
·         Lokasi-lokasi  budaya  dan  tempat-tempat  suci,  juga  kekayaan  budaya,  intelektual, religius serta spiritual suku asli.
b)      Tanah dan Hak-hak yang terkait dengannya
  suku asli memiliki  tanah yang cukup, di mana mereka dapat menjalankan penentuan nasib sendiri. Ini meliputi:
·         Hak-hak sehubungan dengan  tanah,  hak   aborigin, dan berbagai instrumen  hukum  lainnya  harus  dianggap  sebagai  hak  paling  mendasar  dari  identitas mereka.
·         Larangan merenggut suku asli, tanpa persetujuan mereka dan konsultasi yang efektif serta transparan,  dari  wilayah  yang  ditempati  oleh  mereka,  dan  larangan  pemindahan  secara paksa dari wilayah semacam itu.
·         Restitusi  (ganti  rugi) sepenuh mungkin, atas  tanah, wilayah dan  lokasi-lokasi yang disita, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan sukarela dari pemilik yang sah.
·         Hak  untuk menetapkan  dan mempertahankan  di  dalam wilayah   mereka  sendiri    tatanan politik, budaya, ekonomi dan sosial serta institusi seperti yang ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan itu sendiri  sesuai  dengan  hak-hak  asasi  manusia  dan  pemerintahan berdasarkan hukum.
C.     Hak Dan Aturan Yang Berlaku Bagi Semua Golongan Minoritas
Dimanapun kelompok minoritas berada mereka harus tetap dihormati oleh kelompok mayoritas sebagai bentuk hak untuk bebas yang dibawa sejak lahir. Semua langkah ang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini diusulkan dalam suatu deklarasi, yang meliputi hak untuk menerima bantuan, serta berbagai bentuk bantuan perdamaian dari luar negeri, serta usaha pemerintah untuk tidak melakukan asimilasi paksa, dan kewajiban pemerintah untuk melindungi kelompok minoritas dari segala bentuk asimilasi, dengan cara memastikan tidak ada seorangpun yang diutamakan atau mendapat perlakuan diskriminasi karena ia merupakan bagian dari kelompok tertentu ( baik minoritas maupun mayoritas). Ini berarti semua hak-hak yang dirancang mencegah diskriminasi dan tidak pernah untuk menciptakan hak-hak istimewa, melainkan untuk menciptakan kesetaraan yang kokoh. Demikian hak-hak minoritas bukanlah untuk diinterpretasikan sebagai pembebasan kelompok minoritas dari kewajiban normal warganegara.  
Agar  dapat  menjadi  instrumen  perlindungan  hak-hak  minoritas  yang  efektif, dispensasi otonomi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bersamaan  dengan  kriteria  historis,  topografis  dan  ekonomi,  etnisitas  harus  diterima sebagai  kriteria  yang  sah  ketika  perbatasan  ditentukan,  sehingga  populasi  minoritas dapat menjadi mayoritas di area pemukiman mereka.
2. Apabila anggota-anggota populasi mayoritas (nasional) hidup di area otonomi minoritas, “minoritas”  dalam  “minoritas”  ini mempunyai  hak  yang  serupa  dengan  “minoritas  di urutan pertama” di dalam negara
3.  Area  tanggungjawab  yang  setelah masalah-masalah budaya khususnya    terbuka untuk dikelola oleh lembaga-lembaga otonomi adalah kepolisian,  penyelenggaraan administratif, infrastruktur, dan sebagian besar perlengkapan keamanan sosial.
4. Tidak  ada  otonomi  daerah  yang  lengkap  tanpa  otonomi  finansial  dalam  kadar  yang tinggi. Dengan demikian, wewenang  perpajakan harus menjadi  bagian  tak  terpisahkan dan sangat penting pada dispensasi otonomi maupun yang sesuai dengan namanya. Dalam kasus  apapun, pemerintah pusat  tidak berhak menghapus  atau mengusik  secara substantial suatu status otonomi  minoritas nasional.